Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Hukum | 14 Oktober 2022, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.
Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Sebelum gelar perkara, Teddy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai saksi," kata Mukti.
"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara."
Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga sipil serta beberapa anggota polri.
Baca Juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Sebut Kapolsek dan Eks Kapolres Terlibat Jaringan Gelap Narkoba
Menurut penjelasan Polda Metro, anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Adapun Polri berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.
Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian
"Dan 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.
Sebagai informasi, Teddy sebelumnya telah ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta.
Namun karena terjerat kasus narkoba, Kapolri pun hari ini, Jumat, membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Kapolri Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV