> >

Dipenjara 21 Tahun, Terpidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkotika Merri Utami Terus Cari Keadilan

Hukum | 14 Oktober 2022, 22:00 WIB
Merri Utami (MU) merupakan terpidana mati kasus narkotika yang ditahan sejak awal November 2001. (Sumber: lbhmasyarakt.org)

“Lalu kakaknya Devi, waktu Mbak Merri ditahan, usianya 10 tahun. Tapi pas lagi ditahan itu, kakaknya Devi meninggal,” ujar Afif.

Adapun, MU yang lahir pada 6 Agustus 1969 kini berusia 53 tahun. Tetapi, ada perbedaan dengan putusan pengadilan. 

“Yang putusan tertulis 30 Januari 1974. Jadi, kalau lihat data dari putusan itu, usia Mbak Merri lebih muda 5 tahunan dari aslinya yakni, 48 tahun sekarang,” ungkapnya.

Penghukuman ilegal

Penghukuman yang dijalani MU diyakini kuasa hukumnya merupakan penghukuman ilegal. Sebab, durasi hukuman penjara yang diatur dalam KUHP paling lama dijalani selama 20 tahun.

Meskipun MU merupakan terpidana mati yang tidak menggugurkan kewenangan eksekusi mati, tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara.  

“Tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini,” terang tim kuasa hukum MU dalam rilis resminya pada 6 Oktober 2022.

Ditinjau dari objektivitas kasus, MU merupakan korban sindikat peredaran gelap narkotika yang peran dan bobot hukumannya tidak bisa serta merta disetarakan dengan pelaku utama. Melihat, MU merupakan korban perdagangan orang yang seharusnya dilindungi, dan bukan dipidana mati.

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU