> >

Dipenjara 21 Tahun, Terpidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkotika Merri Utami Terus Cari Keadilan

Hukum | 14 Oktober 2022, 22:00 WIB
Merri Utami (MU) merupakan terpidana mati kasus narkotika yang ditahan sejak awal November 2001. (Sumber: lbhmasyarakt.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Sudah 21 tahun, Merri Utami menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran gelap narkotika. Awalnya, ia mendapat vonis hukuman mati, namun akhirnya ditunda hingga saat ini dan tak lagi mendapat kejelasan.

Terbaru, tim kuasa hukum Merri Utami (MU) telah mengajukan permohonan peninjuan kembali (PK) kedua. Namun, PK tersebut tidak memenuhi syarat dan berkasnya belum bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini kita sedang menunggu respon dari Bawas MA dan Ketua MA atas surat kita yang tidak terima atas penetapan Ketua PN Tangerang. Padahal kita juga berdasar pada Putusan MK,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari LBH Masyarat yang menjadi tim kuasa hukum MU kepada Kompastv, Jumat (14/10/2022).

Perjalanan kasus hukum Merri Utami

MU merupakan terpidana mati kasus narkotika yang ditahan sejak awal November 2001. Pada Juli 2016, MU dibawa dari Lapas Perempuan Tangerang ke sel isolasi di Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati.  

Selama ditempatkan di sel isolasi, MU menerima pemberitahuan putusan PK dari MA, dengan hasil yang masih sama, yaitu pidana mati.

Atas putusan hukum tersebut, MU kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Selang beberapa hari kemudian, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa eksekusi mati terhadap MU ditunda.

Sayangnya, lebih dari 5 tahun berlalu, tak kunjung ada kabar, hingga pemenjaraan yang dijalani MU sampai lebih dari 21 tahun.

Sang anak pun turut minta keadilan

Devy Christa, anak terpidana vonis mati MU pernah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi. Ia mengungkapkan jika ibundanya tidak pernah berbuat masalah apapun, bahkan mendapat rekomendasi dari Lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik.

Diketahui, saat ibunya ditahan, Devy masih berusia 9 tahun. Kini, usianya menginjak 30 tahun, dan ia terus memperjuangankan keadilan bagi ibunya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU