> >

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Jaringan Peredaran Gelap Narkoba, Kapolri: Kita Proses PTDH

Peristiwa | 14 Oktober 2022, 17:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022), mengungkapkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus jual beli narkoba bermula dari jaringan peredaran gelap narkoba. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus jual beli narkoba bermula dari jaringan peredaran gelap narkoba.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan penetapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba, berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

“Dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol, jabatan Kapolsek.”

Dengan temuan itu, Kapolri Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk terus melakukan pengembangan untuk mengusut siapa di balik jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.

Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh

“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ungkap Kapolri Jenderal Sigit.

“Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa, red). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM.”

Terhadap Irjen Teddy Minahasa, Kapolri mengatakan sudah dilaksanakan gelar perkara dan dia dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Saat ini, lanjut Kapolri, Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus.

“Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red),” tegas Kapolri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU