> >

Saat Putri Candrawathi Menangis Minta Ferdy Sambo Tak Cerita ke Orang Lain soal Perilaku Brigadir J

Hukum | 14 Oktober 2022, 14:29 WIB
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadri Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana, ternyata sempat meminta suaminya Ferdy Sambo untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Demikian hal tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaam Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa

Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.

Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari. Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.

Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah. Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.

 

Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.

Baca Juga: Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana, Siap Mengaku dan Menjelaskan Pembunuhan Brigadir J

“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain'," tulis isi dakwaan itu.

Alasannya, kata Putri, karena rumah yang mereka tempati di Magelang kecil. Khawatir takut ada orang yang mendengar peristiwa tersebut.

"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut,” ujar Putri.

Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok

“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” katanya.

Kendati demikian, surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara detail soal peristiwa di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri tersebut untuk tidak memberitahukan siapa pun. Putri berjanji akan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah sampai di Jakarta.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.

Baca Juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Ketika Dipanggil untuk Menghadap Putri Candrawathi di Magelang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU