Duduk Perkara Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Narkoba, Padahal Bakal Dilantik Jadi Kapolda Jatim
Hukum | 15 Oktober 2022, 06:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri. Penangkapan Teddy Minahasa dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat (14/10/2022) dan diduga terkait dengan kasus Narkoba dalam hal penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg).
Sejatinya, Teddy Minahasa rencananya akan dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi jadi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya pasca peristiwa tragis Tragedi Kanjuruhan.
Penggantian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 pada Senin, 10 Oktober 2022.
Lantas, dari mana kabar penangkapan ini berhembus?
Dugaan penangkapan itu bermula dari desas-desus di kalangan jurnalis. Lantas, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkonfirmasi tentang adanya isu dugaan tersebut.
"Sementara diduga benar. Kalau ngga salah narkoba" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/10), dikutip dari KOMPAS.TV.
Terkait isu itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengonfirmasi pihaknya melakukan penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
"Saat ini irjen TM terduga terlanggar dan sudan ditempatkan khusus. Ancaman hukuman PTDH," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat kemarin.
Baca Juga: Jual Beli Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap!
Terkait dengan pelantikan sebagai Kapolda Jatim, Kapolri bakal mengganti dengan pejabat yang baru.
“Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," terang Kapolri.
Akhirnya, TR Kapolri pun turun semalam. Pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tanggal 14-10-2022 dijelaskan bahwa Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jatim diubah menjadi pati di Yanma Polri.
Adapun Irjen Toni Harmanto, Kapolda Sumatera Selatan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim.
Dalam penjelasannya, Listyo Sigit mamparkan, terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, jelas Kapolri, Polda Metro Jaya lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: Komisi III DPR: Kapolri Harus Tindak Tegas, Irjen Teddy Minahasa Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Kini, kata Kapolri, Teddy Minahasa sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Jadi saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," tandas Kapolri.
Bahkan Teddy Minahasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa yang menambahkan bahwa Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga: Ada Kabar Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Ahmad Sahroni: Kalau Nggak Salah Narkoba
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV