Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Disebut Langgar UU ITE
Peristiwa | 13 Oktober 2022, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bambang ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), pukul 15.44 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Benarkah Ijazah Jokowi Palsu? Ini Tanggapan Istana, UGM, SMA, hingga Gibran
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kabag Penum Divisi Humas Polri akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada Kamis malam ini.
“Iya betul (ditangkap). Nanti malam pukul 19.00, Kabag yang merilis bersama direktur siber,” kata Dedi, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi saat mengikuti Pemilihan Presiden pada 2019 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 3 Oktober 2022 dan telah terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) juga ikut tergugat.
Baca Juga: Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, UGM Tak akan Ambil Langkah Hukum
Penggugat, Bambang Tri Mulyono, meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara