Soroti Surat Dakwaan, IPW Sebut Jaksa Buka Pintu Ferdy Sambo Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Hukum | 13 Oktober 2022, 18:27 WIBMenurutnya, dalam waktu singkat tersebut, tidak ada waktu bagi Ferdy Sambo untuk berpikir dan merencanakan pembunuhan.
"Mens rea-nya, atau kehendak untuk melakukan membunuh dengan berencana dengan pelaksanaannya, hanya kurang dari 2 jam," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Martin Anggap Janggal Ferdy Sambo: Main Badminton Tidak Bawa Raket, Tapi Sarung Tangan dan HS Yosua
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV