> >

Soroti Surat Dakwaan, IPW Sebut Jaksa Buka Pintu Ferdy Sambo Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Hukum | 13 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka pintu agar Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Menurutnya, dalam waktu singkat tersebut, tidak ada waktu bagi Ferdy Sambo untuk berpikir dan merencanakan pembunuhan.

"Mens rea-nya, atau kehendak untuk melakukan membunuh dengan berencana dengan pelaksanaannya, hanya kurang dari 2 jam," tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.

Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Martin Anggap Janggal Ferdy Sambo: Main Badminton Tidak Bawa Raket, Tapi Sarung Tangan dan HS Yosua

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU