Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris: Masalahnya Bukan Pintu, tetapi Gas Air Mata
Peristiwa | 13 Oktober 2022, 16:53 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, menyebut gas air mata adalah penyebab meninggalnya ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, bukan pintu yang tertutup.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi tepat usai laga pekan 11 Liga 1 2022-23 antara Arema dan Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam, menewaskan 132 orang.
Untuk sementara, ada sejumlah dugaan penyebab utama meninggalnya ratusan korban.
Baca Juga: Alasan Hadian Lukita Tersangka Kanjuruhan Belum Ditahan Polda Jatim
Pertama, terkuncinya Pintu 13 yang membuat orang-orang meninggal akibat berdesak-desakan saat ingin keluar dari stadion, hingga terinjak-injak dan bertumpuk-tumpukan.
Kedua, puluhan gas air mata yang dilontarkan polisi termasuk ke tribune.
"Pintu terbuka semua. Ini Pak Yani penjaga pintu, semua terbuka. Masalahnya bukan pintu, tetapi gas air mata," jelas Abdul Haris kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
"Iya, gas air mata (substansi masalah). Itu yang perlu didalami. Apa yang dipakai? Sehingga saudara-saudara saya, keponakan saya menjadi korban. 132 korban itu luar biasa. Semua manusia."
Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut PT LIB Diperiksa Polda Jawa Timur
"Masalahnya itu kenapa ini penembakan gas air mata ini ke penonton. Ditembakkan ke sentelban atau di tengah lapangan. Di tengah lapangan aman."
"Ini tolong diusut tuntas," pungkasnya.
Sebagai informasi, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum ditahan.
Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security steward.
Kemudian ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Keenam tersangka memang belum ditahan, tetapi mereka terancam mendapatkan hukuman pidana paling lama dua tahun atau denda senilai Rp1 miliar.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com