Usulan Mahfud MD, Reformasi Hukum Pemerintah untuk Cegah Mafia Peradilan ASN
Peristiwa | 13 Oktober 2022, 16:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan usulan untuk mencegah praktik korupsi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/10/2022).
Menurutnya ASN yang bekerja di lingkungan MA harus dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami ingin usulkan agar ASN-ASN yang bekerja di lingkungan MA itu langsung dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian PAN-RB," tuturnya dikutip dari Antara, Kamis.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan agar Orang Tak Berani Korupsi
Usulan itu dikemukakan untuk mencegah celah praktik korupsi di lingkungan MA dari ASN Peradilan. Mahfud berpendapat mafia menyuap melalui pegawai terlebih dulu sebelum ke hakim.
"Orang-orang mafia itu mau menyuap lewat pegawai dulu, enggak langsung ke hakimnya. Sementara pegawai ini PNS sehingga kita berpikir ya sudah kita di-roll saja dua tahun sekali biar dia enggak sempat atur perkara. Kalau dipindah lagi nantinya akan ketahuan," jelas dia.
Mahfud mengatakan pemerintah tak memiliki kewenangan untuk memindahkan seorang hakim. Maka ia mengusulkan agar pemerintah mengawasi lewat Kemenpan RB.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 4 Pihak Lempar Tanggung Jawab dalam Kasus Kanjuruhan
"Kita atur hakim kan enggak bisa, memindah, mencopot, enggak boleh. Itu yang boleh hanya MA sendiri, tetapi saya kira sekjen, kepaniteraan ke bawah itu adalah ASN," ujarnya.
Mahfud diketahui menjadi penceramah dalam Focus Group Discussion bertema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan.
"Jadi, kalau PDIP bisa mendukung ini, nanti kita reformasi itu, beberapa pasal saja. Seluruh ASN yang ada di berbagai lembaga negara, termasuk di MA itu rotasi dan promosinya ada di Kementerian PAN-RB. Kan bagus tuh," ujarnya lagi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Antara