> >

Alasan Hadian Lukita Tersangka Kanjuruhan Belum Ditahan Polda Jatim

Hukum | 13 Oktober 2022, 12:07 WIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. (Sumber: PSSI.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Ia diperiksa selama 11 Jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB Rabu (12/10/2022).

Kuasa Hukum Hadian Lukita, Mustofa Abidin, membenarkan kliennya masih belum ditahan sampai hari ini oleh pihak Polda Jatim.

Alasannya, terkait dengan pemeriksaan yang disebut masih akan berlangsung. 

"Ya (belum ditahan)," kata Kuasa Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin, Kamis (13/10/2022) dilansir Kompas.com.

Pemeriksaan terhadap Hadian Lukita, kata Abidin, masih belum selesai meskipun dalam pengakuannya Hadian diperiksa penyidik sampai jam 11 malam. 

Baca Juga: Respons Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Hormati Hukum, Harap Jadi Pelajaran

Ia menegaskan, kliennya siap sewaktu-waktu dipanggil oleh kepolisian. 

"Karena ini (pemeriksaan) belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu untuk dipanggil," ucapnya.

 

Mustofa Abidin menyebut, kliennya mendapat 97 pertanyaan dari tim penyidik, meskipun ia enggan membocorkan materi pertanyaan tersebut lantaran menurutnya rahasia. 

"Secara formal sebenarnya terkait dengan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan-hubungan PT LIB dengan PSSI, hubungan-hubungan PT LIB dengan pihak penyiar dan panpel itu seperti apa," katanya.

Ia pun memberi jawaban normatif ketika ditanya soal penentuan jadwal saat Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang disebut sebagai salah satu faktor Tragedi Kanjuruhan. 

Menurutnya, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan dan belum bisa diungkap.

"Iya nanti. Belum bisa kami sampaikan karena itu masuk dalam materi penyidikan dan akan berkembang," ucapnya.

Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya seperti diberitakan, Mabes Polri sudah menetapkan 6 tersangka. Polisi memanggil dan memeriksa enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10) dan keesokan harinya Rabu (12/10/022).

Keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan juga belum ditahan. Langkah selanjutnya akan disampaikan polisi setelah proses pemeriksaan tersangka.

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah:

  • Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
  • Ketua Panpel Arema Abdul Haris
  • Security Steward Suko Sutrisno
  • Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  • Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  • Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU