Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M
Hukum | 13 Oktober 2022, 09:43 WIBDalam kasus ini, Irfan Kurnia diketahui memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland.
Pada 15 Oktober 2015, ia membayar uang tanda jadi atau booking fee sebesar 1 juta adolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland.
Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Agus Supriatna Diperiksa
Padahal, saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU. Helikopter itu pun sesungguhnya pesanan Angkatan Udara India.
Tercatat, helikopter AW-101 yang dibeli bernomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.
Bahkan dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan.
Alasannya, karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Agus Supriatna Diperiksa
Irfan lalu menyiapkan 2 perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.
Pada 18 Juli 2016, Kadisada TNI AU Fachri Adamy kemudian menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.
Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV