> >

Pengacara Bongkar Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Hajar Chard, Namun yang Terjadi Penembakan

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 21:50 WIB
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah membantah kliennya memberi perintah Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Minta Tidak Ada Penghakiman Kliennya Sebelum Sidang: Hormati Proses Peradilan

Pasca-emosi dan menangis setelah mendengar kesaksian istrinya, Febri menuturkan Ferdy Sambo ingin pergi main badminton.

“Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah main badminton,” ucapnya.

Namun secara tiba-tiba Ferdy Sambo, lanjut Febri, kliennya menyuruh sopir untuk mundur saat melintas rumah Duren Tiga.

“Jadi saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton, namun ketika FS melihat dan lewat di depan rumah duren tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintah sopir untuk berhenti, meskipun tidak ada rencana saat itu ke rumah Duren Tiga,” ucap Febri.

Selanjutnya, Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah bertemu Brigadir J dan melakukan klarifikasi soal kejadian di Magelang.

Dalam versi Bharada E, kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya terpaksa menembak Brigadir J karena tekanan atasannya itu.  "Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta, Selasa (9/8/2022).

Tak disebutkan dari dua versi itu waktu persisnya perintah 'hajar chard' ataupun  'Tembak, tembak, tembak' dari Ferdy Sambo.

Perbedaan keterangan itu pernah diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang merujuk pada rekonstruksi penembakan Brigadir J. Ketika itu, Sambo menolak melakukan reka ulang perintah untuk Bharada E agar mengisi amunisi ke senjata.

“FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi', maka dalam rekonstruksi itu kan dia tolak melakukan reka adegan,” ujar Taufan. Perintah mengisi amunisi tersebut menurut keterangan Bharada E ketika dia disampaikan ketika dirinya dipanggil ke lantai 3.

“Nah tinggal ada dua di antara mereka mana yang benar ini, ini kan rumit ya kan, karena kemudian hanya ada dua (saksi) dalam peristiwa itu, yaitu saudara Bharada E dan FS.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU