Sambil Terbata-bata, Direktur Utama PT LIB Siap Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa | 12 Oktober 2022, 06:30 WIBSelain Hadian, lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Harris; SS selaku security officer; Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang; H Danyong Brimob Polda Jawa Timur; dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Dengan ancaman hukuman tersebut, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap mengikuti proses hukum yang akan dihadapinya.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Menpora
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.id