Pengamat Hukum Sebut 3 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Jempolan, Pernah Adili Orang-Orang Besar
Hukum | 12 Oktober 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diyakini dapat berjalan independen dan imparsial.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berpengalaman dalam menangani perkara-perkara besar dan menarik perhatian publik.
Para hakim di PN Jaksel juga bisa diajungi jempol dalam mengetok putusan praperadilan maupun perkara menarik perhatian yang menyeret orang-orang besar. Padahal sebelumnya hakim dan panitera PN Jaksel pernah kena OTT KPK.
Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya
"Artinya ada keberanian dan independensi yang ditunjukan dalam memutus perkara yang menarik perhatian hakim menunjukkan independensinya. Mudah-mudahan itu ditunjukkan," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).
Asep menambahkan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir J tidak memiliki rekam jejak kontroversial dan beberapa putusan Wahyu juga cukup diapresiasi.
Begitu juga Hakim Alimin Ribut dan Morgan Simanjuntak yang menjadi hakim anggota perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurut Asep, dua hakim anggota ini pernah menangani perkara besar. Semisal putusan menolak gugatan praperadilan yang menyangkut orang-orang besar dan kuat.
Baca Juga: Bharada E jadi Saksi Kunci, Wibawa Jaksa dan Hakim Dipertaruhkan di Pengadilan Ferdy Sambo
"Perkara (pasal) 340 ini tidak asing bagi tiga hakim ini dan tidak susah. Kalau ada saksi yang berkelit dan berkilah saya rasa hakim sudah bisa menangani. Ini tinggal pilihan saja, terutama untuk FS, hakim berani ajukan putusan mati, seumur hidup atau penjara, tinggal itu pilihannya" ujar Asep.
Diketahui PN Jaksel sudah menetapkan jadwal sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa.
Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo 17 Oktober 2022, Keluarga Brigadir J: Pasti Hadir, Apa Pun Risikonya
Kemudian sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E digelar Selasa (18/10/2022).
Adapun majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dan pembunuhan Brigadir J ini adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Perkara obstruction of justice dibagi menjadi dua sidang. Untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria AKBP Arif Rahman Arifin sidang dijadwalkan Rabu (19/10/2022).
Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Akhmad Suhel selaku ketua majelis, Hakim Djuyamto dan Hakim Hendra Yustiawan sebagai anggota.
Baca Juga: Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba di Tahun 2017, Kini Morgan Simanjuntak Tangani Kasus Ferdy Sambo
Kemudian masih ditanggal dan perkara yang sama digelar sidang untuk terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Majelis hakim yang menangani perkara obstruction of justice untuk tiga terdakwa tersebut yakni Hakim Afrizal Hadi selaku ketua majelis serta Hakim Raden Ari Muladi dan Hakim Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV