Format Ijazah Presiden Jokowi dengan Teman Seangkatan Persis, Ini Kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Update | 11 Oktober 2022, 20:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Sunarta mengungkapkan bahwa format ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) persis dengan ijazah teman seangkatan yang lulus pada waktu yang sama.
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus," terang Sigit di Ruang Fortakgama, Balairung, UGM, Selasa (11/10/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Ia mengaku tak mengetahui secara pasti terkait format ijazah fakutas lain di UGM kala itu.
"Kalau untuk fakultas yang lain, saya tidak mengetahui secara pasti, tapi kalau di Fakultas Kehutanan, seragam," tegasnya.
Mengenai beredarnya gambar perbandingan foto ijazah yang diklaim sebagai ijazah Presiden Jokowi dengan ijazah alumni UGM lain, Rektor UGM Ova Emilia menjelaskan bahwa pada tahun kelulusan Presiden Jokowi, UGM belum menyeragamkan format penulisan ijazah.
Sebelum dilakukan komputerisasi, jelas Ova, penulisan ijazah masih menggunakan huruf tulis halus.
"Sehingga ada perbedaan satu dengan lainnya, tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," kata profesor dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM itu.
"Misalnya kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus. Sehingga, kadang-kadang ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Tapi kita punya dokumen arsip dari itu," imbuhnya.
va menepis tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers sore hari ini, Selasa (11/10/2022).
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ungkapnya.
Baca Juga: Rektor UGM Tepis Ijazah Palsu: Insinyur Joko Widodo Benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Baca Juga: Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gibran: Nganti Bosen Aku
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV