3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya
Hukum | 11 Oktober 2022, 18:25 WIB"Pemeriksaan untuk 3 anggota dijadwal ulang. Nanti akan diinfokan lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedianya, terdapat lima orang tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini.
Namun, hanya dua yang akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini, mereka adalah Abdul Haris alias AH dan Suko Sutrisno alias SS, setelah tiga tersangka dari Korps Bhayangkara tersebut gagal diperiksa.
Sementara untuk Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu besok (12/10).
Baca Juga: Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polda Jatim: Masih Diperiksa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV