KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Raup Rp492 Juta
Hukum | 11 Oktober 2022, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang sejumlah paket barang rampasan milik dua terpidana perkara korupsi, yakni Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Selasa (11/10/2022).
Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh, terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan gratifikasi.
Sementara Muhtar Ependy adalah orang terdekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini, tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Irwandi Yusuf dan terpidana Muhtar Ependy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Menurut penjelasannya, seluruh barang yang dilelang berjumlah 56 unit yang terdiri dari kendaraan bermotor hingga ponsel.
Baca Juga: KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua
"Seluruh barang lelang yang berjumlah 56 yaitu kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, roda dua berbagai tipe dan merek, dan handphone berbagai tipe dan merek," jelasnya.
Ali menyebut dari proses tersebut, Lembaga Antirasuah ini meraup uang sebanyak Rp492 juta.
"Seluruhnya laku terjual dengan total Rp492 juta," ujarnya.
Dia menambahkan, hasil lelang tersebut selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara.
Lebih lanjut, Ali menekankan, lelang barang rampasan hasil korupsi merupakan salah satu upaya pihaknya melakukan pemulihan aset atau recovery asset.
"Kegiatan lelang barang rampasan menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan aset recovery dari hasil korupsi yang ditangani KPK," kata dia.
Baca Juga: Anies: KPK Jalankan Tugas Secara Profesional
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV