19 Orang Mencari Perlindungan ke LPSK atas Tragedi Kanjuruhan, Mulai Suporter-Tenaga Medis
Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan sejauh ini terdapat 19 orang mengajukan permohonan perlindungan terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Jumlah pemohon ini bertambah 9 orang, dari sebelumnya LPSK telah menerima 10 orang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut alasan pengajuan permohonan perlindungan itu salah satunya berkaitan dengan ketersediaan mereka menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin seperti dikutip Antara, Selasa (11/10/2022).
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya."
Menurut penjelasannya, 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
Dari belasan pemohon perlindungan tersebut, di antaranya adalah Aremania atau suporter Arema FC hingga tenaga medis yang berada di lokasi ketika tragedi Kanjuruhan terjadi.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," jelas dia.
Edwin mengatakan LPSK turut menginvestigasi tragedi pada Sabtu (1/10) lalu ini di Stadion Kanjuruhan.
Adapun hasil investigasi, telah disampaikan LPSK kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hari ini.
Baca Juga: Temui TGIPF, LPSK Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ada 9 Bab
Menurut penuturan Edwin, laporan investigasi tragedi Kanjuruhan tersebut berisi sembilan bab.
"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami. Ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup. Dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif," ujar Edwin, Selasa (11/10).
Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh soal hasil investigasi tersebut. Edwin mengatakan LPSK akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada Kamis (13/10).
"Hari Kamis pagi mungkin," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya.
Tragedi ini menyebabkan 131 orang tewas, di mana dua di antaranya merupakan personel polisi.
Polri pun telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Panpel Arema Minta Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Begini Reaksi Polda Jatim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara