> >

Besok, Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Sudah Dapat Diimplementasikan

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

Artinya, selain kategori itu paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
 

Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

“Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya,” ujar Widodo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU