Menteri KKP Sebut Kapal Ikan Terdaftar di Kemenhub 22 Ribu, tetapi 16 Ribu Tak Berizin Melaut
Sosial | 12 Oktober 2022, 03:05 WIB
Sebab, kapal penangkap ikan ilegal yang tanpa pengawasan dapat mengambil ikan tanpa memperhatikan kelestariaan lingkungan.
"Itu yang akan menjadi kajian seberapa besar ikan yang diambil akan berdampak pada sisa di laut, ada berapa lestarinya, overfishing-nya berapa, itu intinya sebenarnya," imbuh dia.
Ia menambahkan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, jumlah tangkapan yang diperbolehkan akan diatur.
Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna
"Kemudian didorong geser ke budidaya, tujuannya untuk nelayan itu sendiri, karena nelayan itu sendiri ada 2,5 sampai 3,7 juta kurang lebih," ucap dia.
Sedikit catatan, Trenggono mengakui belum lama mendapat informasi tersebut dari data Kementerian Perhubungan. Laporan tersebut diberikan oleh tim percepatan berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com