Menteri KKP Sebut Kapal Ikan Terdaftar di Kemenhub 22 Ribu, tetapi 16 Ribu Tak Berizin Melaut
Sosial | 12 Oktober 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 22 ribu, tetapi yang teregister di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 6 ribu, atau 16 ribu tidak berizin.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).
"Idealnya, 22.000 kapal Indonesia yang teregister di Kemenhub, harusnya di tempat kami sama. Tapi ternyata cuma 6.000 (kapal teregister).”
“Jadi artinya ada 16.000 kapal yang tidak punya izin tetapi melaut dan mengambil ikan," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Trenggono menyebut pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap pemilik kapal tersebut.
Baca Juga: Terpantau dari Citra Satelit, Puluhan Kapal Ikan Vietnam Masuk Perairan Indonesia
"Oleh tim percepatan akan dilihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu untuk mereka melaporkan.”
Kapal-kapal tersebut, lanjut Trenggono, harus mendaftar ke KKP. Jika tidak, ia mengancam KKP akan menghentikan operasinya di laut.
"Kalau tidak nanti sumber daya kita habis," tegasnya.
Trenggono menyebut pihaknya khawatir tentang jumlah ikan yang diambil oleh kapal yang tidak berizin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com