Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya
Hukum | 11 Oktober 2022, 11:08 WIB
Lalu ketika bertugas di Medan, tepatnya pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Alimin Ribut Sujono
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Sementara baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jelang Sidang Sambo, Hakim Tak Jadi Diberi Pengawalan Khusus dan Safe House
Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, terdapat lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan diadili dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pekan depan.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
Masing-masing dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman vonis mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Anak-Anak Ferdy Sambo akan Diasuh Nenek Mereka yang Berusia 82 Tahun, Ini Pesan Putri Candrawathi
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV