> >

Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

Hukum | 11 Oktober 2022, 11:08 WIB
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diagendakan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022). Salah satu dari tiga hakim yang memimpin sidang diketahui sudah pernah menjatuhkan hukuman mati. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, diketahui sudah pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis formasi hakim untuk sidang perdana yang dihelat pada Senin (17/10/2022) mendatang.

Masing-masing hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (ketua majelis hakim), ditemani Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono (anggota majelis hakim).

Berikut profil singkat ketiganya.

Wahyu Iman Santoso 

Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022. Sebelumnya ia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.

Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.

Morgan Simanjuntak

Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU