Tersangka Tragedi Kanjuruhan Mengaku Tak Pernah Perintahkan Steward Tutup Pintu, Cek 32 CCTV
Peristiwa | 11 Oktober 2022, 06:31 WIB"Saya sudah membagi penjagaan di setiap pintu dan itu dibuka terus," katanya.
Kendati demikian, Suko tetap akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Suko dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Mengerikan! TGIPF Ungkap Isi Rekaman CCTV Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: TGIPF: Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan Pelanggaran dan Mematikan
"Saya meminta maaf dan mengucapkan duka kepada korban dan keluarga Aremania atas terjadinya peristiwa itu. Saya akan mematuhi proses hukum yang ada," katanya.
Hari ini, Selasa (11/10) total 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan diperiksa Polri untuk dimintai keterangan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com