> >

BKN Temukan 152.803 Pegawai Non-ASN tak Sesuai Ketentuan Pendataan, Instansi Diminta Validasi

Sosial | 10 Oktober 2022, 22:55 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sebanyak 152.803 data non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan. (Sumber: BKN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sebanyak 152.803 data non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan.

Berkaitan dengan hal itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memverifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN tersebut. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, melalui keterangan tertulis menjelaskan hal itu.

Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan BKN terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak sesuai ketentuan pendataan.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta

“Sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022).

Oleh sebab itu, BKN meminta PPK kementerian/lembaga dan pemda melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan surat tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Surat tersebut yakni surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2022, BKN menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Ia menambahkan, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah mewajibkan untuk menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi dalam data final hasil verifikasi dan validasi.

“Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.”

Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK

“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” urainya.

Daftar instansi yang terdapat jabatan tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB dapat dilihat di sini.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU