Tak Hanya Melarang Bawa Anjing ke Car Free Day, Dishub DKI Ungkap 15 Larangan Lain, Apa Saja?
Sosial | 10 Oktober 2022, 19:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada 15 larangan dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD).
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melayangkan protes karena tidak terima dengan adanya larangan membawa anjing saat datang ke area HBKB, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga: Warga Manfaatkan Sarana Donor Darah Dan Cek Katarak Di Lokasi Car Free Day
Tigor membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen ke area HBKB. Saat itu, Tigor memastikan bahwa Alpen sudah buang hajat sebelum memasuki area HBKB.
Saat dia berjalan ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengatakan soal larangan membawa anjing di area HBKB.
Tigor pun meminta penjelasan kepada petugas terkait dasar aturan larangan membawa anjing.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.
Dia kesal karena melihat banyak hewan peliharaan masuk, seperti kucing dan unggas.
Baca Juga: Jokowi Bagi Buku, Susu hingga Balon di "Car Free Day" Bersama Keluarga dan Ganjar Pranowo
15 Larangan di HBKB atau CFD
Syafrin Liputo mengatakan bahwa Dishub tidak hanya melarang pengunjung HBKB atau CFD membawa anjing, tetapi ada 15 larangan lain.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Soal aturan larangan membawa hewan peliharaan, Syafrin menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Aturan tersebut, kata Syafrin, terbit setelah adanya evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan dari masyarakat yang terlibat dalam kegiatan HBKB.
Larangan tersebut dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung. Tiap pekannya, pengunjung HBKB mencapai 40 ribu orang yang tentunya terdiri dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: Keramaian Dukuh Atas Membeludak, Pemprov DKI Sarankan Kegiatan CFW Digelar Saat Car Free Day
15 jenis larangan saat HBKB atau CFD:
- Berjualan di zona merah.
- Merokok dan atau vaping.
- Membuang sampah sembarangan.
- Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
- Membawa hewan peliharaan.
- Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
- Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
- Memasukkan dan/atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
- Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
- Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
- Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
- Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
- Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com