> >

Cara Nikah Online di Simkah.kemenag.go.id, Ini Syarat, Pendaftaran, dan Biayanya

Agama | 10 Oktober 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Net/Google)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan platform yang dikhususkan untuk layanan pendaftaran pernikahan melalui Sistem informasi Manajemen Nikah di simkah.kemenag.go.id.

Untuk diketahui pernikahan bisa dianggap sah secara hukum dengan mendaftarkannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran dilakukan agar pasangan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id, bagi pasangan ingin melakukan registrasi secara online. Catatan ini diperlukan sebagai pengurusan seluruh administrasi dan status anak kelak.

Baca Juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan Lewat Aplikasi BRImo, Plafon Hingga Rp300 Juta

Terkait biaya pernikahan di KUA, Anda bisa melakukannya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, jika Anda ingin melakukan pernikahan di luar KUA atau di rumah, Anda harus membayar sebesar Rp600.000.

Berikut beberapa syarat, cara pendaftaran, dan biaya untuk menikah seperti dirangkum dari situs Siap Nikah dan Simkah Kemenag.

Cara daftar pernikahan di simkah.kemenag.go.id

1. Mengunjungi website simkah.kemenag.go.id untuk mendaftar pernikahan online

2. Klik daftar nikah lalu gulir ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Kemudian klik tombolnya.

3. Tentukan KUA tempat Anda akan menikah. Isikan data tempat KUA yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di, dan tanggal akad nikah.

Baca Juga: Wow, 15 Pasangan Ikuti Nikah Bareng Gratis di Malioboro Yogyakarta, Ada Jejaka 83 Tahun!

4. Masukkan data data kedua mempelai, diantaranya adalah data calon suami dan istri, data kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.

5. Kemudian melengkapi dokumen yang diminta. Anda cukup scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan.

6. Siapkan foto untuk buku nikah dan unggah dari laptop atau smartphone Anda.

7. Setelah langkah-langkah di atas, Anda harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya.

Baca Juga: Pernikahan Jadi Alat Transaksi Keuangan?, Perlukah Perjanjian Pra Nikah?

Anda harus mengunggah beberapa berkas dokumen penting yang diperlukan untuk administrasi pendaftaran menikah. Berikut beberapa dokumennya.

  • Pasangan perlu mendapatkan surat izin dari pengadilan jika tidak mendapatkan izin dari orangtua masing-masing.
  • Surat tersebut menjadi pengganti surat keterangan untuk nikah yang tidak bisa dikeluarkan KUA jika tidak ada izin dari orang tua calon pasutri. 
  • Bagi anggota TNI atau Polri, dibutuhkan syarat tambahan. Syarat tersebut adalah surat izin dari atasan bila akan melangsungkan pernikahan.
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Pendidikan Islam sampai Rp200 Juta, Ini Link dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran pernikahan melalui KUA

  • Fotokopi KTP calon pengantin dan orangtua. Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, KTP orang tua dari pihak calon pasangan suami istri (pasutri) juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas. Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2. 
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan diminta sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri. 
  • Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat izin orangtua untuk calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (N5).
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami atau istri kurang dari 19 tahun, izin poligami. 
  • Izin dari Kedutaan besar untuk WNA. 
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pasutri).
  • Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar menggunakan pakaian yang rapi seperti kemeja putih. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU