> >

Cara Nikah Online di Simkah.kemenag.go.id, Ini Syarat, Pendaftaran, dan Biayanya

Agama | 10 Oktober 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Net/Google)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan platform yang dikhususkan untuk layanan pendaftaran pernikahan melalui Sistem informasi Manajemen Nikah di simkah.kemenag.go.id.

Untuk diketahui pernikahan bisa dianggap sah secara hukum dengan mendaftarkannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran dilakukan agar pasangan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id, bagi pasangan ingin melakukan registrasi secara online. Catatan ini diperlukan sebagai pengurusan seluruh administrasi dan status anak kelak.

Baca Juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan Lewat Aplikasi BRImo, Plafon Hingga Rp300 Juta

Terkait biaya pernikahan di KUA, Anda bisa melakukannya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, jika Anda ingin melakukan pernikahan di luar KUA atau di rumah, Anda harus membayar sebesar Rp600.000.

Berikut beberapa syarat, cara pendaftaran, dan biaya untuk menikah seperti dirangkum dari situs Siap Nikah dan Simkah Kemenag.

Cara daftar pernikahan di simkah.kemenag.go.id

1. Mengunjungi website simkah.kemenag.go.id untuk mendaftar pernikahan online

2. Klik daftar nikah lalu gulir ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Kemudian klik tombolnya.

3. Tentukan KUA tempat Anda akan menikah. Isikan data tempat KUA yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di, dan tanggal akad nikah.

Baca Juga: Wow, 15 Pasangan Ikuti Nikah Bareng Gratis di Malioboro Yogyakarta, Ada Jejaka 83 Tahun!

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU