> >

Hari ini Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

Hukum | 10 Oktober 2022, 07:02 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal menyerahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, mengatakan persiapan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri

Setelah rampung menyusun surat dakwaan, renacanya penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo akan diserahkan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

"Sebagaimana janji kita, di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata I Ketut Sumedana.

Ketut menuturkan penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat agar semuanya lengkap dan tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Dalam menyusun surat dakwaan, kata Ketut, Kejagung memiliki banyak pertimbangan. Mengingat, kasus ini menjadi perhatian publik dan menyeret banyak nama yabg terlibat di kepolisian.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Selain itu, Kejagung juga sudah membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.

Ketut menambahkan, sidang perdana biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari setelah penyerahan berkas perkara oleh Kejagung.

Dengan demikian, maka sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.

Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Ferdy Sambo saat Diserahkan ke Kejaksaan: Dia Sudah Bukan Jenderal Lagi

Adapun PN Jaksel disebut juga sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji atau ruang sidang utama untuk kasus Ferdy Sambo.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu akan dilakukan secara terbuka.

"Sidang (kasus pembunuhan Brigadir J) terbuka untuk umum," kata Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan alasan persidangan terhadap Ferdy Sambo dilakukan secara terbuka karena kasus yang menjeratnya itu bukanlah perkara tentang asusila.

Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikukuh tentang Status Putri Candrawathi: Istri Saya Tak Bersalah, Dia Korban!

Sementara hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut pun hingga kini belum ditentukan.

Menurut dia, penunjukkan hakim akan dilakukan setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU