> >

Hari ini Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

Hukum | 10 Oktober 2022, 07:02 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal menyerahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, mengatakan persiapan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri

Setelah rampung menyusun surat dakwaan, renacanya penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo akan diserahkan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

"Sebagaimana janji kita, di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata I Ketut Sumedana.

Ketut menuturkan penyusunan surat dakwaan dilakukan secara cermat agar semuanya lengkap dan tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Dalam menyusun surat dakwaan, kata Ketut, Kejagung memiliki banyak pertimbangan. Mengingat, kasus ini menjadi perhatian publik dan menyeret banyak nama yabg terlibat di kepolisian.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Selain itu, Kejagung juga sudah membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU