Buruh akan Demo di Istana, Usung 6 Tuntutan: Tolak Kenaikan Harga BBM-Minta Upah Naik 13%
Peristiwa | 10 Oktober 2022, 02:05 WIBSementara itu, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.
"Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk 2023 upah minimum naik 13 persen.
Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi di 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi."
Baca Juga: Inflasi September Tembus 1,17 Persen Tertinggi Sejak 2014, Buntut Kenaikan Harga BBM
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV