> >

Tragedi Kanjuruhan: Investigasi Tim Pencari Fakta YLBHI Temukan Sejumlah Kejanggalan

Peristiwa | 9 Oktober 2022, 18:50 WIB
Seikat bunga dan beberapa poster di gerbang 13 Stadion Kanjuruhan, tempat suporter meregang nyawa usai polisi menembakkan gas air mata dan memicu kekacauan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Foto diambil pada Selasa (4/10/2022). (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

"Yang keenam, bahwa ketika peristiwa penembakan gas air mata terjadi dan suporter berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, kami menemukan terkuncinya pintu yang mengakibatkan suporter tidak dapat keluar."

Hal itulah yang menimbulkan banyak jatuhnya korban karena gas air mata yang digunakan mengganggu saluran pernapasan dan bisa menyebabkan kematian. 

Baca Juga: Pemerintah Kolaborasi dengan FIFA, Ketum PSSI: Saya Sangat Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi

Tim pencari fakta juga memaparkan tidak ada aparat atau panitia pelaksana yang memberi pertolongan kepada korban saat kejadian.

"Ketujuh, bahwa ketika mereka terjebak di dalam stadion, kami melihat belum ada terlihat pertolongan yang dilakukan oleh secara sederhana, baik dari pihak kepolisian dan panitia pelaksana."

"Sehingga, kami tidak jarang menemukan korban atau keluarga korban yang menerangkan anaknya meninggal akibat dari efek gas air mata dan tidak mendapatkan pertolongan secara sederhana," ucapnya. 

Lalu untuk temuan yang kedelapan, tim menemukan bahwa penembakan gas air mata tidak hanya dilakukan di dalam stadion tetapi juga terjadi di luar stadion.

Selain itu, temuan lain yang dipaparkan juga seputar perspektif korban yang masih bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan. 

Ada pula terkait data korban, termasuk penyebab kematian korban yang tidak dijelaskan secara mendetail.

Dijelaskan juga ada upaya penutupan atau pengaburan fakta dengan diamankannya sejumlah orang yang terkait. 

Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, 131 orang menjadi korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. 

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Kesalahan Fatal Tersangka Security Officer Suko Sutrisno di Tragedi Kanjuruhan Diungkap Kapolri

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU