Sidang Sambo Cs di PN Jaksel Bisa Dilakukan Beriringan, Terbuka untuk Umum di Ruangan Terbesar
Hukum | 9 Oktober 2022, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan terhadap Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan dugaan penghalangan penyidikan dapat dilaksanakan beriringan.
Haruno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengatakan, proses persidangan terhadap Ferdy Sambo bisa dilaksanakan beriringan karena pihaknya bukan hanya memiliki satu majelis hakim.
“Pelaksanaannya, baik menyangkut dakwaan yang disangkakan Pasal 340 dan pasal penghalangan penyidikan, itu bisa beriringan, karena majelis hakim kita kan bukan hanya satu saja,” jelasnya dikutip dari Indonesia Update, Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).
“Nanti bisa dibagi oleh pimpinan, ini majelis ini bisa satu berkas, bisa dua berkas, bisa tiga berkas,” jelasnya.
Baca Juga: PN Jaksel Sudah Siapkan Ruang Sidang Sambo, Kemungkinan Sidang Digelar di Pertengahan Oktober
Mengenai pelaksanaan sidang, Haruno mengatakan, sidang tersebut akan dilaksanakan secara terbuka.
Sebab, pasal yang disangkakan pada para tersangka bukan merupakan pasal tentang keasusilaan.
“Parameter terbuka tertutup, itu tergantung pasalnya. Kalau pasal itu bukan merupakan pasal kesusilaan, itu terbuka untuk umum.”
“Andaikata itu ada unsur kesusilaan, tapi perkara atau pasalnya ituterbuka untuk umu, itu nggak bisa mengelak kalau hal-hal itu harus terbuka,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas TV, PN Jakarta Selatan menyiapkan ruang sidang utama, Oemar Seno Adji untuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo Cs.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV