> >

Polri Tegaskan Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan 11 Kali, Bukan 40

Peristiwa | 9 Oktober 2022, 10:03 WIB
Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Arema melawan Persebaya di Satdion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan layar/Istimewa)

Menurut Kapolri, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.

"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.

Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.

"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha arena," kata dia.

Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala, padahal seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.

Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Polisi pun telah menetapkan enam tersangka pada peristiwa yang menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.

Tiga dari enam tersangka tersebut, adalah pihak yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Ketiganya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU