> >

PBHI Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Kanjuruhan, Sebut Pintu Stadion Sengaja Ditutup

Peristiwa | 8 Oktober 2022, 20:16 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

"Artinya, secara dalam konteks hak asasi manusia, penempatan yang salah kekuatan dalam negeri (aparat kepolisian dan TNI, -red), lalu pendekatan represif menggunakan gas air mata, padahal sudah diingatkan di situ, ada anak-anak, ada perempuan," tuturnya. 

Indikasi pelanggaran HAM yang selanjutnya adalah pintu stadion yang sengaja ditutup. Julius menjelaskan bahwa dalam hal ini terdapat unsur kesengajaan.

“Dan yang ketiga, pintu sengaja ditutup. Dari situ sudah ada pelanggaran HAM berat dari aspek menuju kepada titik kejahatan kemanusiaan karena ada unsur kesengajaan. Sudah ada peringatan, sudah ada permintaan ampun dari korban, tapi itu tidak digubris," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Penanggung Jawab Diselidiki

Sebagai informasi, lebih dari 130 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, usai Arema FC vs Persebaya tanding di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Pemerintah sudah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang kemungkinan akan bertambah karena proses investigasi masih terus dilakukan.

Enam tersangka tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU