> >

Ungkapan Panpel Arema usai Jadi Tersangka, Sebut soal 'Cuci Tangan' dan Berlindung di Balik Regulasi

Hukum | 8 Oktober 2022, 13:09 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dalam konferensi pers, Jumat (7/10/2022) malam. (Sumber: Kompas.com)

Setelah enam tersangka tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kapolri pada Kamis (6/10/2022) lalu, satu pasal yang tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 pun menjadi sorotan di media sosial.

Terlebih ketika Abdul Haris, ketua panpel Arema FC, menjadi satu dari enam tersangka. 

Dilansir kompas.com merujuk pada regulasi PSSI itu, kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain menjadi tanggung jawab panpel sepenuhnya, bukan federasi sepak bola Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam regulasi PSSI tentang keselamatan dan keamanan pasal 3 ayat 1d.

“Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak mana pun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini,” demikian bunyi peraturan PSSI.

Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), mengumumkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU