> >

Susi Pudjiastuti usai Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Impor Garam: Kok Heboh Banget sih?

Peristiwa | 7 Oktober 2022, 16:22 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku heran karena pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, menimbulkan kehebohan.

Padahal, menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah sebuah hal yang wajar dalam proses hukum.

“Sebetulnya, namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal yang biasa, tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget sih,” ujar Susi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022).

Susi lebih lanjut menuturkan, ia menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung karena mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung: Untuk Lengkapi Alat Bukti

“Sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi, ya harus datang, itu satu,” katanya.

“Yang kedua, sebagai seseorang yang mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, ya saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan juga apa yang saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.”

Tapi tentu, lanjut Susi, persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016.

Yang bunyinya, kata dia, negara wajib memberikan perlindungan kepada para petani garam.

“Melindungi petani garam dengan apa? Ya dengan harga yang sangat baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara dan kepentingan bangsa ini,” tegas Susi.

Baca Juga: Kilah Istana soal Jokowi Tak Salami Kapolri: Itu Presiden Sapa Pak Kapolri

Karena itu, Susi dengan tegas menyampaikan jika ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dan membuat rugi petani, harus dihukum setimpal.

“Saya ingin kalau ada orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani yang tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal,” ucap Susi.

“Karena merugikan petani, berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha, wajib mendapatkan kesejahteraannya, kalau harga petani jatuh karena impor berlebihan kan juga kasihan petani.”

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Baca Juga: Pengamat: Meski Gandeng AHY, Anies Tak akan Menang Lawan Ganjar atau Prabowo di Pilpres 2024

“Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan menteri KKP untuk melengkapi alat bukti,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Bukan hanya untuk melengkapi, sambung Kuntadi, pemanggilan Susi Pudjiastuti juga dilakukan untuk menambah alat bukti dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Termasuk, sambung Kuntadi, untuk mengetahui tentang latar belakang impor garam dilakukan pada Tahun 2018.

“Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana sih regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota importasi garam,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Dilansir Antara, kasus ini bermulai pada tahun 2018. Ketika itu, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.

Impor ini dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU