Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Apa Alasannya?
Hukum | 7 Oktober 2022, 13:52 WIB
Polisi pun telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris.
Kemudian SS selaku security officer, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, H Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.
Baca Juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com