Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Apa Alasannya?
Hukum | 7 Oktober 2022, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi belum melakukan penahanan kepada enam tersangka tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Demikian keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (7/10/2022).
"Ya (belum ditahan)," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Namun, dia tidak memberikan keterangan detail terkait alasan polisi belum menahan keenam tersangka tersebut.
Dedi hanya menyebut keenam tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
"(6 tersangka) masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik," ujarnya.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pendalaman seusai keenamnya diperiksa. Termasuk soal keputusan penahanan.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3 pada pertandingan Sabtu (1/10) lalu.
Tragedi Kanjuruhan tersebut mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com