> >

Respons Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Hormati Hukum, Harap Jadi Pelajaran

Hukum | 7 Oktober 2022, 10:20 WIB
Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. (Sumber: PSSI.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, berjanji bakal mengikuti proses hukum yang berlaku usai ditetapkan jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin momen tragedi Kanjuruhan jadi pelajaran bagi sepak bola Indonesia. 

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad, dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV Jumat (7/10/2022). 

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujarnya. 

Ketika ditanya, langkah apa yang bakal dilakukan Hadian Lukita dan PT LIB pasca penetapan tersangka, pihaknya sampai berita ini diberitakan belum menjawab pertanyaan tersebut. 

Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB yang Pertama

Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan gelar perkara penyidik menetapkan enam orang tersangka.

 

Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris. SS selaku security officer.

Tiga anggota polisi menjadi tersangka yakni WSS, Kabag Operasi Polres Malang; H yang merupakan Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan yang terakhir BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

Kapolri menambahkan selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana dan tim terus bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).

Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU