> >

Perintahkan Penembakan Gas Air Mata, 2 Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 21:18 WIB
Polisi menembakkan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022) malam. Kericuhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kemenangan tim tamu. Kericuhan tersebut berujung tragedi yang menewaskan ratusan orang. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB yang Pertama

Selain enam tersangka, 20 personel Polri juga diduga melanggar kode etik dalam tragedi Kanjuruhan. Angka itu disebut akan bertambah seiring masih berjalannya proses pengusutan.

“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggaran etik maupun pelaku tindak pidana, dan tim terus bekerja,” ujar Listyo.

Diberitakan sebelumnya, pertandingan sepakbola Arema FC melawan Persebaya berakhir menjadi tragedi. Setidaknya ada 131 orang yang tewas dalam tragedi tersebut.

Adapun, sebanyak 446 orang mengalami luka-luka, dengan 423 di antara luka ringan, 23 sisanya luka berat.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU