> >

Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB yang Pertama

Hukum | 6 Oktober 2022, 20:41 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan dengan melakukan investigasi, Minggu (2/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan gelar perkara penyidik menetapkan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris.

Baca Juga: Ketum PSSI Kaget Ada Tribun Berdiri di Stadion Kanjuruhan: Tak Lazim, Anggaran Kurang, Nanti Diaudit

SS selaku security officer, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, H Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. 

Kapolri Listo menambahkan selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana dan tim terus bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).

Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Demi Perbaikan Sepak Bola Nasional, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terima Masukan dari Seluruh Suporter

Sebelumnya dilaporkan, kericuhan di Stadion Kanjuruhan mengakibatkan adanya korban tewas. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur merilis catatan hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, jumlah korban jiwa tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang. 

Korban jiwa berusia 3 hingga 45 tahun. Korban berusia 3 tahun bernama Muh. Virdi Prayoga, warga Blimbing, Kota Malang. 

Sedangkan korban berusia 45 tahun bernama Muchamad Arifin jenis kelamin Laki-Laki warga Tumpang, Kabupaten Malang dan Aiwan Junaedi, Laki-Laki warga Singosari, Kabupaten Malang. 

Untuk korban luka-luka tercatat 446 korban, rinciannya 423 orang luka ringan dan 23 orang luka berat. Sebanyak 387 orang sudah dipulangkan.

Saat ini masih ada 59 korban luka dirawat di delapan rumah sakit. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU