> >

Ditjen Imigrasi Unjuk Manual Wawancara Saat Penerbitan Paspor, Perhatikan Hal Ini

Sosial | 6 Oktober 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi. Paspor Republik Indonesia desain terbaru yang tidak memiliki kolom tanda tangan. (Sumber: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan tahap wawancara untuk penerbitan paspor. Untuk diketahui wawancara menjadi satu dari sejumlah hal yang menentukan terbit atau tidaknya sebuah paspor.

Untuk masyarakat yang pertama kali mencoba mengurus paspor, mungkin perlu mengetahui beberapa wawancara yang diajukan oleh pihak Ditjen Imigrasi.

Sesi wawancara ini merupakan upaya imigrasi untuk melindungi WNI serta mencegah berbagai modus perdagangan manusia.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Buat Paspor untuk Anak hingga Dewasa

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan petugas kepada seseorang yang ingin menerbitkan paspornya.

Pertanyaan itu akan diajukan sesuai maksud penerbitan paspor pemohon seperti berlibur, melanjutkan studi, hingga bekerja di luar negeri.

Pertanyaan untuk wisatawan yang ingin melancong ke luar negeri

Achmad mengatakan petugas akan memberikan pertanyaan kepada pemohon terkait negara yang akan menjadi tujuan pelancong.

Petugas akan menanyakan beberapa hal terkait destinasi wisata, lama perjalanan, rekan perjalanan, hingga estimasi tanggal keberangkatan.

"Negara tujuan jadi pertanyaan pengantar ke pertanyaan selanjutnya, untuk memastikan pemohon paspor sudah punya gambaran mengenai perjalanan liburannya dan kesesuaiannya dengan keterangan yang diberikan," jelas dia dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Ombudsman Kasih 5 Saran ke Kemlu dan Kemenkumham soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Pertanyaan untuk pemohon yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri

Pemohon yang ingin menempuh atau melanjutkan studi ke luar negeri juga akan diwawancarai oleh petugas.

Petugas akan menanyakan terkait universitas yang jadi tujuan, jurusan yang diambil, kota tempat tinggal, hingga estimasi lama pendidikan.

Terkadang petugas akan meminta dokumen letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk melengakpi atau mendukung keterangan.

Pertanyaan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI)

Achmad menjelaskan terdapat beberapa pertanyaan bagi pemohon yang merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Petugas akan bertanya terkait negara tujuan, kota tempat tinggal, pekerjaan yang akan dilakukan, durasi kontrak, dan perusahaan yang memberangkatkan.

Dalam hal ini, petugas akan menanyai lebih rinci kepada pemohon.

Baca Juga: Naik Damri ke Malaysia Wajib Punya Paspor, Ini Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya

"Mereka (CTKI) harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor," jelasnya.

Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran pekerjaan yang dilakukannya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2012 mengenai Penerbitan Paspor Bagi CTKI.

"TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan," terang Achmad.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Razia Tenaga Kerja Asing

Terkait kasus TKI yang berangkat secara non-prosedural, membuat negara sulit memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka.

"Ketika ditelusuri paspornya, tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentu kita semua tidak ingin ini terjadi," kata dia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU