> >

Motif Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur di Septic Tank Lampung Terungkap, Dipicu Warisan

Kriminal | 6 Oktober 2022, 16:56 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat ekspose kasus tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung, Kamis (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Motif kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung mulai terungkap.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku membunuh satu keluarganya ini dipicu karena warisan. 

"Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," kata Teddy saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (6/10/2022), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Lampung, Teuku Khalid Syah. 

Polisi pun telah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. 

"Gabungan tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan," ujarnya. 

Dua terduga pembunuh itu, menurut penjelasan Teddy, berinisial E (38) dan DW (17). 

Sedangkan hubungannya kedua pelaku adalah anak dan ayah kandung.

Pelaku E ditangkap di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, sedangkan DW ditangkap di rumahnya Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin.

Baca Juga: Satu Keluarga di Lampung Ditemukan Tewas Dalam Septic Tank, Diduga Korban Pembunuhan

Korban 5 orang satu keluarga

Teddy mengungkapkan, korban dalam pembunuhan keji ini berjumlah lima orang yakni Zainudin (60, ayah E),  Siti Romlah (45, ibu tiri E), Wawan (55, kakak kandung E),  Zahra (5, keponakan E), dan Juwanda (26, adik tiri E.) 

Jasad Juwanda ditemukan terkubur di kebun singkong milik warga.

Sementara empat jasad lainnya ditemukan di septic tank yang tidak lagi berfungsi di dalam rumah korban atas nama Zainuddin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1,5 meter, satu unit telepon genggam, dan satu bilah kapak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenai Pasal  338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Ditangkap, Masih Keluarga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU