> >

Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 12:44 WIB
Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Dalam kasusnya kini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J

Pasal tersebut juga diterapkan sama bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU