> >

Hari Ini TGIPF ke Malang, Ini Poin Penting yang Dibawa untuk Usut Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 6 Oktober 2022, 12:23 WIB
Anton Sanjoyo, anggota TGIPF, memaparkan poin-poin yang akan diselidiki dalam Tragedi Kanjuruhan, via dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berangkat ke Malang pada hari ini, Kamis (6/10/2022), membawa sejumlah poin penting untuk diselidiki.

"Jadi memang kita akan masuk dari titik-titik kritis," kata Anton Sanjoyo, anggota TGIPF, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV.

"Misalnya ketika penonton masuk, sampai 10 orang masuk, bagaimana penanganan awalnya," terang Joy, sapaan akrabnya.

Ia menyebut bahwa terdapat penonton yang masuk ke lapangan merupakan tindakan yang melanggar aturan FIFA.

"Tapi kemudian bagaimana responnya. Karena kalau petugas keamanan, kan tupoksinya menjaga keamanan, terutama pemain dan ofisial," ujar Joy.

Baca Juga: Sebelum Kanjuruhan, 78 Suporter Disebut Tewas dalam 12 Tahun Terakhir, Tak Ada yang Tanggung Jawab

"Titik kritis berikutnya yakni pelepasan gas air mata. Itu apa yang terjadi, kenapa harus dilepaskan. Lalu pelepasan gas air mata ke tribun, urgensinya apa?" imbuh Joy.

Selain hal-hal di atas, TGIPF juga akan menelisik penyebab pintu stadion terkunci.

"Itu yang pasti akan kita selidiki, termasuk kerusuhan di luar," terang Joy.

"Kami akan merangkai semua, dan ingin menemukan fakta, sehingga kita bisa susun prioritasnya, mana dulu yang harus kita tangani atau kita temukan," tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Pemain Arema Akui Tak Ada Pemukulan dari Suporter, Mereka Hanya Kasih Semangat

Dalam kesempatan yang sama, Joy juga membeberkan alasan TGIPF baru berangkat ke Malang hari ini karena harus konsolidasi.

"Kan tim baru dibentuk pada Senin (3/10), dua hari kemarin kami konsolidasi untuk merencanakan segala sesuatunya, sehingga kita datang ke Malang semuanya sudah siap," tegas Joy.

Baca Juga: Disanksi Komdis PSSI, Arema FC Dilarang Main di Malang dan Kena Denda Rp 250 Juta!

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU