> >

Pakar Forensik Emosi Sebut Ferdy Sambo Jauh Berbeda daripada saat Pertama Muncul, Mengapa?

Peristiwa | 5 Oktober 2022, 23:35 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

"Sekarang jauh lebih tenang, jauh bisa mulai merasakan apa yang saat ini sedang terjadi pada beliau, sudah bisa 'menerima' yang sedang dan akan beliau lalui, dan apa ke depannya yang akan beliau lakukan jauh lebih kelihatan," lanjut dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah

 

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, setelah penyerahan berkas perkara tahap II kasus Duren Tiga, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum sekitar pukul 12.59 WIB dengan dijaga sejumlah personel Brimob.

Sebelum masuk ke kendaraan taktis Brimob, Sambo menyampaikan keterangan kepada para wartawan.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo.

Ia juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus Duren Tiga.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tegasnya.

Ferdy Sambo juga mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum.

"Saya siap menjalani proses hukum," kata dia.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob

Sambo lantas dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, untuk ditahan bersama tersangka lain dari kasus obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, penahanan para tersangka bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.

"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Ferdi Sambo Cs Kembali Ditahan, Jampidum: untuk Mudahkan Proses Persidangan

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU