Update Tragedi Kanjuruhan: 31 Anggota Polri Diperiksa terkait Pelanggaran Kode Etik
Update | 5 Oktober 2022, 21:39 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Tim investigasi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri terkait Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pada Rabu (5/10/2022), tim investigasi telah melakukan rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan perkembangan pemeriksaan terhadap anggota Polri.
"Saat ini, dari Irwasum dan Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai, dilanjutkan juga pada pemeriksaan malam hari ini karena sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus didalami."
"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar," imbuhnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Investigasi dari Irwasum dan Propam ini dilakukan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 31 anggota Polri.
Selain memberi kabar terbaru dari Tim Investigasi, Irjen Dedi Prasetyo juga meng-update kabar dari tim penyidik mengenai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan itu.
Hingga hari ini, sudah 35 orang saksi yang diperiksa, baik dari internal (anggota kepolisian yang bertugas di Stadion Kanjuruhan) maupun dari eksternal.
Baca Juga: Rekomendasi TGIPF untuk Stop Sementara Semua Laga PSSI Telah Disetujui oleh Menpora!
"Yang kedua, tadi dari tim penyidik juga sudah melaporkan kepada Bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini," lanjut Dedi.
"Antara lain pemeriksaan para saksi. Sudah 35 saksi yang dimintai keterangan, baik saksi internal maupun saksi dari eksternal. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok."
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV