Update Tragedi Kanjuruhan: 31 Anggota Polri Diperiksa terkait Pelanggaran Kode Etik
Update | 5 Oktober 2022, 21:39 WIBIrjen Dedi Prasetyo menegaskan, saat ini tim penyidik fokus untuk membuktikan pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam konferensi pers hari ini, pihak kepolisian tidak terlalu banyak memberi kabar karena pemeriksaan masih terus didalami dan besok baru akan disampaikan terkait progres pemeriksaan.
"Mungkin besok, baru akan saya sampaikan tentang progres, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan Propam maupun Irwasum, juga tim sidik, dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur," ujarnya.
Baca Juga: Duka Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Siswa di Sejumlah Wilayah Hingga KONI Jawa Timur Gelar Salat Gaib
Seperti yang diketahui, kericuhan di Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) memakan ratusan korban jiwa.
Dari data terbaru, total korban meninggal dari Tragedi Kanjuruhan sejumlah 131 orang, di mana 39 di antaranya adalah anak usia 17 tahun ke bawah.
Sementara itu, ratusan korban lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan masih mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
Para korban tersebut mendapat kunjungan dari Presiden Joko Widodo, Rabu (5/10/2022) siang.
Dalam kunjungannya, Jokowi menegaskan, kasus Tragedi Kanjuruhan harus diusut tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Saya ingin diusut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi. Yang salah diberi sanksi, yang masuk pidana juga ditindak," tegasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Update Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polisi Diperiksa!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV